Dokumen ini merupakan Ketentuan Layanan (Terms of Service) resmi Yayasan Belas Kasih Insani. Ketentuan ini mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab antara pengguna (Campaigner, Donatur, Relawan, dan Mitra) dengan Platform BelasKasih.com. Dengan menggunakan layanan Belas Kasih, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi ketentuan ini.
1. DASAR HUKUM DAN TUJUAN
Ketentuan ini disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk:
• Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
• Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
• Nilai-nilai kemanusiaan dan gotong royong yang menjadi dasar gerakan sosial Belas Kasih.
Tujuan dokumen ini adalah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, terpercaya, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna.
2. SYARAT MENJADI CAMPAIGNER
a. Campaigner Personal
ü Memiliki akun aktif di aplikasi Belas Kasih
ü Memiliki rekening bank atas nama pribadi Campaigner
ü Menyertakan penerima manfaat yang jelas nama serta alamatnya dan bukan diri sendiri
ü Menentukan nilai target campaign beserta dengan rincian peruntukannya.
ü Melampirkan foto diri (opsional) bersama penerima manfaat sebanyak 3 foto
ü Menyusun deskripsi kampanye yang menarik dan informatif, minimal 1.000 karakter.
ü Bersedia menjalin komunikasi aktif dengan Belas Kasih.com demi terwujudnya hubungan yang harmonis, suksesnya campaign dan kebermanfaatan untuk masyarakat.
ü Bersedia mengikuti seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku
b. Campaigner Lembaga
ü Memiliki akun lembaga yang terverifikasi di aplikasi Belas Kasih
ü Memiliki rekening bank atas nama Lembaga
ü Menyertakan penerima manfaat yang jelas, atau lembaga itu sendiri sebagai penerima manfaat.
ü Menentukan nilai target campaign beserta dengan rincian peruntukannya.
ü Melampirkan foto dokumentasi (opsional) bersama penerima manfaat sebanyak 3 foto
ü Menyusun deskripsi kampanye yang menarik dan informatif, minimal 1.000 karakter.
ü Bersedia menjalin komunikasi aktif dengan Belas Kasih.com demi terwujudnya hubungan yang harmonis, suksesnya campaign dan kebermanfaatan untuk masyarakat.
ü Bersedia mengikuti seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku
3. PEMBUATAN KAMPANYE
Kampanye adalah kegiatan penggalangan dana sosial yang dibuat oleh individu atau lembaga (Campaigner).
a. Materi kampanye harus menggambarkan kondisi asli penerima manfaat tanpa dramatisasi, manipulasi, atau informasi palsu.
b. Materi kampanye wajib disertai foto, video, dan dokumen pendukung yang valid.
c. Seluruh isi, narasi, dan materi visual menjadi tanggung jawab penuh campaigner.
d. Campaigner menjamin bahwa materi yang di kampanyekan belum pernah dikampanyekan pada platform lain.
4. LARANGAN DUPLIKASI KAMPANYE
a. Campaigner dilarang mengajukan kampanye yang sama atau serupa dengan kampanye yang masih aktif di platform lain tanpa izin tertulis.
b. Belas Kasih berhak menonaktifkan sementara kampanye yang terindikasi duplikasi untuk proses klarifikasi.
c. Jika terbukti melanggar, kampanye akan dihapus permanen dan akun campaigner dapat diblokir.
d. Jika duplikasi menyebabkan kerugian bagi donatur atau pihak lain, campaigner dapat dikenai tindakan hukum.
5. VERIFIKASI DAN PENYEBARAN KAMPANYE
a. Belas Kasih melakukan proses moderasi dan verifikasi dokumen sesuai ketentuan PUB.
b. Belas Kasih berhak memperbaiki kesalahan minor tanpa konfirmasi, namun perubahan substansial memerlukan persetujuan campaigner.
c. Campaigner dan tim Belas Kasih dapat bersama-sama menyebarkan tautan kampanye melalui media sosial dan kanal komunikasi resmi.
d. Setiap kampanye yang telah disetujui wajib menyediakan laporan penggunaan dana kepada donatur setelah pencairan.
6. BIAYA OPERASIONAL DAN TEKNOLOGI
a. Belas Kasih mengenakan biaya operasional sebesar 5% dari total donasi untuk mendukung sistem dan operasional sosial.
b. Biaya tambahan seperti, payment gateway, dan transfer bank akan otomatis dipotong sesuai ketentuan penyedia jasa.
c. Campaigner dapat melihat total dana bersih melalui dashboard akun.
d. Apabila campaigner menggunakan jasa Ads sosmed, (s&k Berlaku) maka Belas Kasih berhak melakukan pemotongan sebesar total biaya Ads Sosmed yang digunakan, serta dikenakan biaya optimasi marketing 15% dari total pengajuan bersih.
7. PENARIKAN DANA DONASI
a. Penarikan pertama maksimal sebesar 50% dari total dana terkumpul dengan melampirkan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
b. Dana berikutnya dapat dicairkan setelah laporan penggunaan dana tahap sebelumnya disetujui oleh tim administrasi.
c. Proses pencairan memerlukan waktu 1–3 hari kerja. Jika pengajuan dilakukan di hari libur, proses dilakukan pada hari kerja berikutnya.
d. Belas Kasih berhak menunda pencairan apabila ditemukan kejanggalan, pelanggaran, atau laporan belum lengkap.
e. Apabila setelah Campaigner mencairkan dana donasi dan kemudian tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran yang mendukung, maka sisa dana tidak dapat dicairkan kembali sampai terdapat bukti pengeluaran yang lengkap. Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak ada upaya perbaikan atau kelengkapan bukti tersebut, maka dana tersisa akan dialokasikan untuk program kemanusiaan lainnya di bawah pengelolaan Yayasan Belas Kasih Insani.
f. Jika ditemukan manipulasi kampanye yang dilakukan oleh Campaigner, seperti mengambil atau menyalin kampanye milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya, maka dana yang telah terkumpul tidak dapat dicairkan dan akan dialokasikan untuk program kemanusiaan lainnya.
8. PERLINDUNGAN DONATUR
a. Dana donasi yang telah masuk tidak dapat dikembalikan kecuali dalam kasus penipuan atau kesalahan teknis yang dapat dibuktikan secara hukum.
b. Belas Kasih berhak menahan atau membekukan dana sementara apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran etika.
c. Donatur berhak memperoleh laporan penggunaan dana dan dapat menghubungi Belas Kasih untuk klarifikasi.
d. Identitas donatur dapat dijaga anonim sesuai permintaan.
9. PENUTUP
Dengan menggunakan platform BelasKasih.com, pengguna menyatakan setuju untuk mematuhi seluruh ketentuan ini. Setiap perubahan terhadap dokumen ini akan diumumkan melalui situs resmi atau kanal komunikasi Belas Kasih.
Ditetapkan di : Sentul, Kabupaten Bogor
Tanggal : 1 Oktober 2024
Hormat kami,YAYASAN BELAS KASIH INSANI
Ruko Niaga CBD, Jl. Niaga CBD Sentul City, Citaringgul. Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
Email: support@belaskasih.com