1. PENGANTAR
Belas Kasih adalah platform crowdfunding sosial yang memfasilitasi individu, komunitas, dan organisasi dalam menggalang dana untuk berbagai keperluan sosial. Dengan menggunakan layanan ini, pengguna menyetujui semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. KETENTUAN PEMBUATAN KAMPANYE
Definisi Campaign & Campaigner
Campaign adalah kegiatan penggalangan dana untuk keperluan sosial, kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan lainnya.
Campaigner adalah individu atau organisasi yang membuat dan mengelola kampanye.
Syarat Pembuatan Kampanye
Campaigner harus memiliki penerima manfaat yang bukan bagian dari dirinya sendiri, kecuali jika kampanye ditujukan untuk lembaga sosial seperti pesantren, panti asuhan, atau sekolah.
Materi kampanye harus berdasarkan kondisi asli penerima manfaat tanpa dramatisasi atau melebih-lebihkan informasi.
Deskripsi kampanye harus disertai dokumen pendukung seperti surat keterangan, bukti medis, atau laporan dari instansi terkait.
Campaigner hanya dapat membuat maksimal 3 kampanye per tahun, kecuali mendapat persetujuan khusus.
Verifikasi Kampanye
Semua kampanye akan melalui proses moderasi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Kampanye dapat ditolak jika tidak memenuhi syarat atau terindikasi untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai.
Belas Kasih berhak memperbaiki kesalahan teknis dalam kampanye tanpa perlu konfirmasi dari campaigner.
3. PENYEBARAN DAN PROMOSI KAMPANYE
Penyebaran Kampanye
Campaigner dapat membagikan link kampanye melalui media sosial, WhatsApp, dan platform digital lainnya.
Belas Kasih menyediakan Akademi Belas Kasih untuk edukasi terkait strategi penggalangan dana.
Iklan Kampanye (Ads)
Belas Kasih dapat membantu mempromosikan kampanye melalui iklan berbayar dengan persetujuan campaigner.
Biaya iklan akan dipotong dari hasil penggalangan dana dan dibuat dalam perjanjian terpisah.
4. BIAYA OPERASIONAL DAN TEKNOLOGI
Biaya Operasional
Belas Kasih menerima 5% dari total donasi sebagai biaya operasional yayasan.
Biaya Teknologi
Setiap transaksi dikenakan biaya tambahan dari penyedia layanan pembayaran (payment gateway, virtual account, QRIS, dll.).
Jumlah akhir yang dapat dicairkan akan ditampilkan setelah pemotongan biaya.
5. PENCAIRAN DANA (WITHDRAWAL)
Ketentuan Penarikan Dana
Campaigner dapat menarik dana maksimal 50% dari total donasi pada pencairan pertama.
Setiap pencairan harus disertai Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan bukti pengeluaran.
Sisa dana dapat ditarik setelah laporan penggunaan dana sebelumnya disetujui.
Penolakan Pencairan
Jika campaigner tidak memberikan laporan yang kredibel, pencairan tahap berikutnya dapat ditolak.
Jika penerima manfaat meninggal dunia sebelum dana disalurkan, dana akan dialihkan ke kampanye lain sesuai kesepakatan.
Proses Pencairan
Waktu pencairan dana maksimal 3 hari kerja tergantung antrean dan proses administrasi.
6. LAPORAN DAN TRANSPARANSI
Kewajiban Pelaporan
Campaigner wajib memberikan laporan setiap kali melakukan penarikan dana.
Laporan harus menyertakan bukti pengeluaran asli, seperti invoice atau nota.
Jika laporan dianggap tidak kredibel, dana sisa tidak dapat ditarik kembali.
Tanggung Jawab Campaigner
Campaigner bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana dan dapat dikenakan sanksi jika ditemukan penyalahgunaan.
7. KEBIJAKAN FORCE MAJEURE
Jika terjadi keadaan luar biasa seperti bencana alam, kebijakan pemerintah, atau gangguan sistem yang menghambat operasional Belas Kasih, maka segala keterlambatan atau perubahan kebijakan tidak dapat dituntut.
8. KONTAK DAN BANTUAN
📧 Email: yayasanbelaskasihinsani@gmail.com
📱 WhatsApp: 081246666203
🌐 Media Sosial:
https://www.facebook.com/BelasKasihIndonesia/
https://www.instagram.com/belaskasihindonesia/
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi tim kami melalui kanal yang tersedia.
Dengan menggunakan layanan Belas Kasih, Anda menyetujui semua ketentuan dalam TOS ini. TOS ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai kebijakan Belas Kasih. 😊